Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Ketapang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 dan Surat Mendagri No.135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007. Sesuai UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang disempurnakan oleh UU No.32 Tahun 2004.
Pejabat Pengaduan: Herry Purwanto, S.IP., M.Ling. Heru Safi'i, S.Pd. Suhardi, S.I.Kom. |